Machli Riyadi yang juga pakar hukum kesehatan itu menjelaskan, rumah sakit boleh menolak pasien Covid 19 yang minta pulang atas permintaannya sendiri. Terlebih lagi secara indikasi memerlukan perawatan intensif.
“Penolakan keinginan pasien Covid 19 yang ingin pulang atas kemauan sendiri bukanlah perbuatan melanggar hukum. Bahkan rumah sakit wajib menolak permintaan pasien tersebut, dikarenakan saat ini pandemi dan kalau pulang maka bisa menularkan kepada orang lain,” jelasnya.
Dia menegaskan, rumah sakit boleh atau dapat menggugurkan keingingan pasien Covid 19 yang ingin pulang sendiri, karena ini perintah Undang-undang dan masih pandemi. Rumah sakit jangan ragu menolak pasien Covid 19 yang ingin pulang sendiri.
Sebelumnya, berdasarkan penuturan petugas hotel, pada tanggal 13 april 2021 yang bersangkutan check inn dihotel. Petugas hotel yang melayani saat itu melihat penampilannya kurang sehat dan nampak sedikit sempoyongan.
Pria kelahiran Jakarta 31 Januari 1960 itu selanjutnya menempati kamar nomor 103 di lantai dasar. Selanjutnya korban terahir kali terlihat oleh petugas hotel pada pagi hari tanggal 15 April saat sedang sarapan di lounge hotel. Pada tanggal 16 April 2021 pihak hotel mengetuk kamar 103 sekira pukul 12.00 Wita, karena batas terakhir check out hotel. Tetapi karena tidak ada respon dari dalam kamar, setelah beberapa saat dketuk dan dipanggil petugas hotel, akhirnya petugas membuka pintu kamar dan menemukan sudah meninggal, slenjutnya petugas hotel berkordinasi tentang penanganan jenazah.(has)
Editor : Hasby







