Bawaslu Terima Laporan, Oknum ASN Pemprov Kalsel Foto Bersama Calon Gubernur Nomor Dua Sambil Acungkan Jari

Menurutnya, selain melanggar aturan ketidak netralan ASN, diketahui bila dalam PSU tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa-pun seperti mengajak dan memaparkan visi-misi.

Memperkuat laporan tersebut, dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti seperti foto yang bersangkutan tiga lembar dan saksi-saksi. (has)

Editor : Hasby

Baca Juga :   Panitia Bantah Adanya Kecurangan di MTQMN ke XVIII Tahun 2025 di ULM

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca