Menurutnya, selain melanggar aturan ketidak netralan ASN, diketahui bila dalam PSU tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa-pun seperti mengajak dan memaparkan visi-misi.
Memperkuat laporan tersebut, dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti seperti foto yang bersangkutan tiga lembar dan saksi-saksi. (has)
Editor : Hasby