Negara Dapat Kuasai Tanah Bersertifikat Karena Telantar, Berikut Penjelasannya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah sekarang menertibkan dengan tegas mengenai tanah yang tidak dikelola dengan benar oleh pemilik hak atas tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP 20/2021). Jadi apabila tanah tidak dikelola dengan benar dan dibiarkan begitu saja walaupun anda memiliki surat tanah, maka akan diambil oleh Negara dan menjadi milik Negara.

Pengamat hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara,Nadhiv Audhah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan mengenai tanah telantar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 20/2021 merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara.

“Walaupun kita memiliki tanah yang sudah didaftarakan di Kantor Pertanahan dengan dasar sertifikat hak milik (SHM), apabila pemerintah menganggap kita menelantarkan tanah tersebut maka akan diambil alih oleh Negara. Pemerintah bisa mengambil tanah yang terdaftar maupun tidak terdaftar dikarenakan tanah tersebut dianggap Negara menjadi tanah terlantar,” katanya.

Dia pun mengatakan, agar tanah tidak menjadi tanah telantar dan diambil oleh negara maka pemilik atas tanah memiliki kewajiban sesuai disebutkan dalam Pasal 4 PP Nomor 20/2021 yaitu wajib mengusahakan, mempergunakan dan menguasai tanah miliknya tersebut serta pemilik tanah juga wajib melaporkan penggunaan tanah miliknya secara berkala.

Untuk itu, dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 20/2021 menyebutkan, apabila pemilik tanah dengan sengaja tidak mempergunakan atau memanfaatkan tanah tersebut untuk dikuasai, maka akan diambil alih oleh Negara.

“Dalam hal ini pemerintah ingin menegaskan bahwa, kita bukan hanya membeli dan memilki surat tanah saja, melainkan tanah tersebut harus dipergunakan untuk dikuasai dan melaporkan secara berkala kepemilikan tanah tersebut kepada kantor pertanahan,” jelasnya.

Tanah hak milik bisa menjadi tanah terlantar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) apabila tanah tersebut menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun terus menerus atau fungsi sosial dari hak atas tanah tersebut tidak terpenuhi.

Oleh sebab itu menurut Nadhiv, walaupun tanah tersebut telah memiliki surat SHM, namun tidak dipergunakan untuk dikuasai dengan benar, SHM tersebut akan hilang fungsi kepemilikannya.

Namun dalam hal ini pemerintah juga ada proses dalam menentukan tanah hak milik tersebut dinyatakan tanah telantar, yang mana pemerintah melalui Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi tanah yang terindikasi telantar tersebut.