WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kaspiyah mengingatkan lagi kepada tim pasangan calon atau calon Gubernur/ Wakil Gubernur Kalsel, Wali Kota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulan (PSU) tidak ada lagi kampanye baik dialogis maupun terbuka (umum).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel sudah menjadwalkan penyelanggraaan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung 9 Juni 2021 mendatang.
Menurut Erna, segala aktivitas yang mengandung usnur kampanye seperti meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Namun terkait kemungkinan ada pembagian zakat menjelang lebaran nanti, menurut Erna, hal itu dibolehkan asal tidak melanggar defenisi kampanye.
“Defenisi kampanye itu kan kegiatan pasangan calon mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan visi dan misi dan program kerjanya, selama tidak memenuhi unsur-unsur kampanye, tidak ada larangan untuk membayar zakat fitrah,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (29/3/2021).
Begitu juga dengan propaganda atau ajakan yang disampaikan melalui media sosial masing-masing calon atau tim yang bersagkutan. Bawaslu akan mengkaji hal itu untuk memastikan termasuk dalam kategori kampanye atau tidak.
Selanjutnya, Erna juga mengatakan, kepada pihak KPU harus memastikan bahwa orang yang direkrut KPU dalam proses PSU nanti adalah orang baru bukan petugas yang lama untuk PPK dan PPS nya.