“Adapun kebijakan pembayaran PDAM mempunyai aturan yang dapat dibijaksanai jadi tidak perlu sampai menjadi gugatan hukum,” ucapnya.
Bukti-bukti yang diperlukan, salah salah satunya pembacaan meter beserta foto setiap bulannya telah disampaikan pihak PDAM Bandarmasih kepada Majelis Hakim, meter air milik Anwar Sanusi juga diuji dan disaksikan oleh saksi ahli dari Disperindag kota Banjarmasin dimana hasilnya adalah normal.
Yudha Achmady pun berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan gugatan tersebut ditolak. Sejak awal komplain dari pihak Anwar Sanusi menurutnya sudah dilayani dengan maksimal sesuai SOP yang berlaku di perusahaan air minum tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam melewati gugatan ini,” imbuhnya.
Berkaca dari kasus ini, dia berpesan kepada pelanggan agar selalu mencatat atau melihat hasil pembacaan meter dari petugas setiap bulannya dan mencocokkan nya dengan stand meter air di rumah pelanggan.
Simpan selalu bukti hasil pembayaran tagihan PDAM Bandarmasih, dan juga cek instalasi meter air juga secara rutin apakah terjadi kebocoran atau tidak, dengan cara menutup semua kran di rumah kemudian melihat apakah meter air berputar atau tidak.
Dia juga menyampaikan, apabila ada pembayaran rekening air yang dirasa terlalu banyak atau melonjak agar datang ke PDAM Bandarmasih agar mengajukan tes meter air untuk mengetahui apakah meter air tersebur masih normal atau tidak.
“PDAM Bandarmasih berkomitmen untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, jadi kami meminta pelanggan untuk selalu membuka komunikasi dengan PDAM Bandarmasih,” tandasnya. (has)