“Selain itu, AA juga akan mendapat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a,” ujarnya lagi.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara, sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Ia berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).
“Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” katanya menegaskan.
Kepala Kejari Samarinda diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya secara maksimal dan optimal.
Menurut Johannes, dengan adanya tindak pidana perpajakan ini diharapkan masyarakat Kaltimtara bisa mengubah pola pikir. Mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.
“Kami telah memberikan imbauan terus-menerus, tetapi tidak diindahkan, sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini. Saat ini, AA diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke PN Samarinda,” kata Johannes pula. (ant)
Editor: Erna Djedi







