Bikin Warga Resah, Penjual Togel Online di Pandawan HST Dilaporkan ke Polisi

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp327 ribu hasil penjulan togel, satu buah gawai merk Redmi 5A yang berisikan angka pasangan judi togel.

Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah. (ant)

Editor: Erna Djedi