WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketiga kelurahan tersebut adalah Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan
Mahkamah Konstitusi memberi waktu 30 hari kerja untuk pelaksanaan PSU di 3 kelurahan tersebut kepada KPU setempat.
Melalui keputusan yang dibacakan pukul 20.00 WIB, MK juga memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin atas hasil Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa Pilwalkot Banjarmasin atas permohonan pasangan Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Selama persidangan, para pihak menghadirkan saksi/ahli hingga bukti yang menguatkan argumen masing-masing.
Dari kubu AnandaMu, dihadirkan sejumlah saksi yang diklaim mengetahui adanya dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sengketa ini paslon AnandaMu menghadirkan satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking.
Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.
Alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.