WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut memenangkan gugatan PT Pelaihari Cipta Lestari pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Bupati Tanah Laut tergugat pertama dan Kasatpol PP Tanah Laut tergugat kedua memenangkan gugatan PT Pelaihari Cipta Lestari di tingkat Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut,”pengacara negara Pemkab Tanah Laut Andi Hamzah Kusumaatmaja didampingi Kepala Kejaksaan Tanah Laut Ramadani dan Kasi Intelejen Mahardhika Prima Wijaya, di Pelahari, Selasa (16/3).
Namun demikian, menurut dia, masih ada kemungkinan upaya hukum dilakukan penggugat dalam hal ini PT Pelaihari Cipta Lestari.
“Ini adalah berita positif, sehingga memberikan contoh kepada investor maupun para calon investor dalam mendirikan bangunan agar mengikuti syarat-syarat atau aturan pendirian suatu bangunan,”tegasnya.
Selain itu, jelas dia, bisa menjadi contoh investor yang lain bisa berinvestasi tapi tidak mengenyampingkan aturan yang ada
Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam pokok perkara PT Pelaihari Cipta Lestari menggunakan peraturan Kemendagri terkait izin mendirikan bangunan (IMB), SOP, surat teguran pertama, kedua dan ketiga.
Sedangkan Satpol PP Tanah Laut, sebut dia, juga menggunakan peraturan Kemendagri, SOP, teguran kesatu, dua dan tiga.
“Namun, dalam hal ini tindakan yang dilakukan penegakan undang-undang yang diutamakan,”terangnya.