Sedangkan Satpol PP Tanah Laut, sebut dia, juga menggunakan peraturan Kemendagri, SOP, teguran kesatu, dua dan tiga.
“Namun, dalam hal ini tindakan yang dilakukan penegakan undang-undang yang diutamakan,”terangnya.
Kemudian, papar dia, dalam hal ini PT Pelaihari Cipta Lestari belum memiliki IMB untuk membangun Pelaihari City Mall sebagai salah satu syarat dibangunnya bangunan di Kabupaten Tanah Laut.
“Untuk sementara pembangunan Pelaihari City Mall dihentikan untuk melengkapi persyaratan,”tandas Andi. (ant)
Editor: Erna Djedi







