Pelayan publik termasuk di antaranya pejabat negara, pegawai pemerintah, tokoh agama, pedagang pasar, guru dan dosen, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata.
Pada hari yang sama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau ‘emergency use authorization’ (EUA) terhadap produk Vaksin AstraZeneca untuk penanganan COVID-19.
Proses pemasukan juga sudah disetujui oleh BPOM dengan diterbitkan surat persetujuan pemasukan vaksin secara khusus.
EUA sudah dikeluarkan BPOM pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1. Indonesia menerima pengiriman vaksin AstraZeneca pertama yang diperoleh dari skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility. (ant)
Editor: Erna Djedi







