Kasus Pembunuhan Ungkap Praktik Prostitusi Anak Libatkan Anggota Keluarga di Kediri

    Polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Namun, setelah kejadian pembunuhan M, banyak pendatang dari Bandung yang kembali ke kotanya.

    “Kami mencoba menggali informasi dan masih terus dalam lidik,” katanya.

    Sementara itu, N mengaku terpaksa menekuni usaha itu karena terlilit utang. Ada tunggakan uang kontrakan sekitar Rp4 juta.

    “Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kami pulang. Selain itu, juga kirim uang untuk beli susu anak,” kata N yang mengaku bekerja sebagai pemulung tersebut.

    Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Lebaran 2025 Tidak Naik!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI