Ketua DPC Kabupaten Tabalong, H Masruddin diberhentikan dan jabatannya diisi Pelaksana Tugas Hairun Nisa. SK DPP Partai Demokrat Nomor 283/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel periode 2018-2023 diberhentikan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
DPC Partai Demokrat Kotabaru, diisi oleh Zulfa Asma Fikra sebagai Pelaksana Tugas, sedangkan HM Syaiful Anwar diberhentikan. Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Bumbu, H Roni Reza diberhentikan dan mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat, SK DPP Partai Demokrat tertanggal 1 Maret 2020 menunjuk Edwin Janerli Tandjung sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Bumbu.
Dalam masing-masing SK yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu mencantumkan penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC yang ada di Kalsel karena terbukti terlibat dalam gerakan pengambilan kepemimpinan Partai Demokrat yang bertentangan dengan AD/ART dan kode etik Partai Demokrat.
Sekretaris Dewan Pengawas DPD Partai Demokrat Kalsel, H Zony Alfianoor ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya beberapa Ketua DPC yang diberhentikan tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Hal ini dikarenakan pihaknya sendiri belum menerima SK DPP yang disebutkan diatas.
“Belum bisa berkomenter banyak karena memang kami sendiri belum memegang SK DPP itu. Kemungkinan karena terkait KLB di Deliserdang, apalagi kalau bukan itu,” pungkasnya. (has)