WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan.
Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang berperan sebagai mucikari, Jum’at (26/2).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH menuturkan kepada media saat Konferensi Pers bahwa kejadian bermula dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Guest House di Kota Balikpapan sering terjadi prostitusi dengan berkedok MiChat.
Sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita di bawah umur yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap mucikari (IR) dan (TNR) menawarkan korban kepada Mr X.
Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, (IR) menerima uang bayaran sebesar Rp.500.000 dengan sistem pembagian Rp 100.000 untuk anak yang melayani hidung belang, sedangkan untuk papi alias mucikari sebesar Rp 400.000.
“Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.500.000,” Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim kepada Media.
Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi