Napi Kasus Narkoba Berusia 37 Tahun Meninggal dalam Rutan Tamiyang Layang Bartim

    Jika penyakitnya ringan, maka dilakukan perawatan di klinik rutan. Sedangkan WBP yang sakit cukup parah tentunya akan mendapatkan saran rujukan dari perawatan yang akan ditindaklanjuti dengan rujukan WBP ke RSUD Tamiang Layang.

    “Jadi, tidak serta merta kita langsung membawa ke rumah sakit. Harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi saat ini dalam pandemi COVID-19. Tamu tidak diperbolehkan membesuk lagi dan untuk WBP keluar rutan harus sesuai prosedur yang berlaku,” kata Amrulah.

    Yunani merupakan WBP yang dijatuhi vonis hukuman pidana penjara enam tahun enam bulan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sampai dengan meninggal dunia, Yunani sudah menjalani masa hukuman pidana penjara tiga tahun lima bulan.

    Yunani merupakan WBP kedua yang meninggal dunia dalam Februari ini. Sebelumnya, WBP berinisial AL dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu juga meninggal dunia pada Kamis (11/2) lalu. Diagnosa menyebutkan AL menderita komplikasi penyakit lever.

    AL sudah menjalani masa tahan hukuman pidana penjara selama dua tahun dari vonis hukuman lima tahun empat bulan. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Amerika Nyatakan Tak Mendukung Israel Saat Eskalasi Lebanon Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI