WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar atas hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020.
Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim MK memutuskan Nomor:123/PHP.BUP-XIX/2021, pertama
dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam perkara nomor:123/PHP.BUP-XIX/2021 ini, pemohon adalah Dr Andin Sofyanoor SH MH dan Muhammad Syarif Busthomi, selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banjar Tahun 2020, Nomor Urut 2;
Dalam perkara ini, pasangan nomor urut 02 dikuasakan kepada Mahdianor SH MH, Supiansyah Darham SE SH,
dan Taufik Machfuyana SHut SH, kesemuanya adalah Advokat/Kuasa Hukum
pada kantor hukum Mahdianor, S.H.,M.H. & Rekan.
Gugatan lainnya yakni dengan nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan H Rusli
dan KH M Fadhlan, yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, Nomor Urut 3.
Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Dr H Fauzan Ramon SH MH, Dr Muhammad SH MEd, Andi Kesuma Noor SH MH, dan Budi
Prayitno SH MH, Honda Nata SH, kesemuanya adalah Advokat/Kuasa
Hukum pada kantor hukum Dr Fauzan Ramon SH MH.