Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa.
“Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang,” katanya.
Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.
Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas,” ujarnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di website privatislandsonline.com, suatu situs jual beli pulau yang beralamat di Kanada. (ant)
Editor: Yayu Fathilal







