WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, telah mengirim surat kepada sejumlah pemilik bangunan yang berada di atas sungai.
Surat tersebut berisi batas waktu pemilik untuk membongkar bangunan mereka yang berdiri di sungai untuk membongkar sendiri dengan batas waktu hingga 13 Februari 2021.
Surat Walikota tersebut, berdasarkan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai yang ditetapkan pada 16 Januari 2007 atau 14 tahun yang lalu.
Di dalam Bab X Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Pasal 15 mengatur sanksi administratif bagi mereka yang melanggar Perda ini.
Saknsi tersebut, dari pencabutan perizinan, meletakkan perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota, penutupan tempat usaha, hingga pembongkaran.
Bahkan, dalam pasal 16 Perda ini memuat sanksi pidana.
Berikut isi lengkap pasal 16 tersebut:
(1) Dihukum dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling –tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhadap perbuatan-perbuatan berikut :
(a) Barang siapa secara melawan hukum mendirikan bangunan di atas sempadan dan atau garis sungai;
(b) Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja merusak tebing atau pinggiran atau bantaran sungai;
(c) Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja meletakan atau menempatkan suatu benda ke sungai, pinggir sungai, sempadan atau garis sungai, yang berakibat rusaknya pinggir, sempadan atau garis sungai;
(d) Barang siapa secara melawan hukum membuang sampah dan atau limbah organik dan non organik ke sungai, atau pinggir sungai, atau garis sungai;
(e) Barangsiapa menggunakan bahan dan alat berbahaya untuk mengambil manfaat dari permukaan dan dalam sungai;
(f) Barangsiapa melanggar rambu-rambu yang ada diperuntukan mengatur penggunaan dan pemanfaatan sungai;
(g) Barangsiapa secara melawan hukum merubah atau menambah suatu bangunan yang sudah ada di bantaran atau sempadan sungai sebelum perda ini di berlakukan.