Ini Sanksi Pidana Pemilik Bangunan di Atas Sungai Jika Membangkang Pembongkaran

(2) Pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana yang termuat dalam ayat (1) dapat digabungkan penerapannya dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(3) Ketentuan pidana yang termuat dan yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.

Perda Pengelolaan Sungai ini juga mengatur tentang penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana atas pemanfaatan sungai yang melanggar aturan yang diatur dalam pasal 17.

Disebutkan, dalam atay (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah, Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelangggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut;
c. Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelanggaran tersebut;
d. Menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pelanggaran;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (edj)

Editor: Erna Wati