Menag Terbitkan Instruksi Terkait Penerapan Prokes 5M

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta.

    Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

    Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

    Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

    Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021).

    Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring pada awal pekan ini.

    Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

    “Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (2/2/2021), dilansir siaran pers Kemenag RI.

    Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

    Baca Juga :   Rano Karno Tambahkan Nama 'Si Doel' di Surat Suara, Cak Lontong Sebut Ada Penetapan Pengadilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI