WARTABANJAR.COM, RANTAU – Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, mengaharapkan dengan diperpanjangnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat berdampak kepada risiko penularan Covid-19 di masyarakat.
“Kita harapkan risiko penularan Covid-19 dapat berkurang,” kata bupati dilaporkan, Senin.
Dikatakannya, perpanjangan PPKM hingga 8 Februari sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Kalimantan Selatan yang ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
Proses perpanjangan PPKM itu sudah disepakati dalam rapat tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan dijalankan oleh 3 Pilar TNI, Polri dan Pemerintah.

“Tahap pertama proses PPKM pada dasarnya berjalan dengan baik dan masyarakat umum tentu sudah paham,” ujarnya.
Bupati mengatakan perpanjang PPKM itu tidak berbeda jauh dengan proses pertama. Ada 11 point yang dituang dalam surat edaran tersebut.
“Kami berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini tentu untuk kepentingan masyarakat dan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ungkapnya.
Poin-poin tersebut, yaitu ; penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan atau kerja perkantoran 75 persen WFH dan 25 Persen WFO, proses pembelajaran secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu juga diberlakukan pembatasan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe atau yang berhubungan dengan tempat makan dan minum 25 persen, membatasi jam operasional untuk pusat pembelanjaan.