Unggah Konten Rasis, Politisi Hanura Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

    Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU NO. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (edj)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Aksi Freestyle di Jalan Raya Bikin Geger! Netizen Murka: "Pasangan yang Dirindukan Aspal"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI