Namun, jika yang bersangkutan enggan mencetak sendiri atau enggan ke Kantor desa, maka Disdukcapil akan mengirim dokumen tersebut lewat Kantor Post Indonesia ke alamatan pemilik dokumen.
Mengenai hal ini, Disdukcapil terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik meskupun pandemi COVID-19.
“Kami berharap, apabila program ini sudah terealisasi maka masyarakat lebih mudah dan cepat dalam kepengurusan dokumen kependudukan,” pungkas Eka. (ant)
Editor: Erna Wati







