WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tersangka pelaku pencabulan gadis berusia enam tahun berinisial GMA yang kini diamankan Polres Tanah Bumbu bukanlah oknum Satpol PP Tanah Bumbu. Hal ini dikarenakan tersangka sejak 31 Desember 2020 bukan lagi sebagai PTT Pol PP Tanah Bumbu.
Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka di Kecamatan Simpang Empat
pada Selasa (12/1/2021) pukul 17.30 Wita. Sedangkan tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada Sabtu (9/1/2021).
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H Riduan mengatakan, tersangka bukan oknum PTT di Pol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. GMA sudah berakhir kontrak kerjanya pada 31 Desember 2020.







