Polisi mengonfirmasi bahwa Gisel telah diinterogasi dua kali, tetapi dia maupun Michael tidak ditahan, South China Morning Post telah melaporkan. Seorang juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan: “Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali.”
Jika terbukti bersalah, pasangan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara. Undang-undang kontroversial di masa lalu menyebabkan orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.
Pada 2010 silam, penyanyi dan penulis lagu populer Nazril Irham yang dikenal sebagai Ariel, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman video seks berbeda yang bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.
Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Ariel telah mempublikasikan video tersebut dirinya sendiri, tetapi seorang hakim dilaporkan memvonisnya karena kelalaian karena gagal mencegah distribusinya. Ariel menjalani hukuman 2 tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik. Undang-undang tersebut telah ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering kali mengkriminalisasi orang yang harus dilindungi oleh negara.
Viralnya kasus video asusila Gisel tersebut tak hanya diberitakan di media online, namun juga televisi. Satu stasiun televisi asing dari Taiwan menayangkannya. Beredar beberapa rekaman berita dari stasiun televisi tersebut di media sosial, di antaranya diunggah ulang oleh akun gosip di Instagram. Berikut ini videonya. (brs)