WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kasus video asusila Gisella Anastasia atau Gisel yang baru-baru ini menghebohkan publik disoroti media asing. Di antaranya adalah media Inggris, The Sun dan media China, South China Morning Post (SCMP).
Dilansir dari The Sun yang melansir dari SCMP, disebutkan Gisel menghadapi ancaman hukuman penjara setelah rekaman seks-nya dicuri dari ponselnya dan dipublikasikan secara online.

Gisel ditampilkan dalam klip berdurasi 19 detik yang menjadi viral pada November 2020 dan sekarang dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi yang kontroversial di negara tersebut. Dia adalah seorang ibu dan mantan runner-up di ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada 2017. Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan klip tersebut ke polisi di ibu kota Jakarta, mengatakan bahwa klip itu harus diselidiki untuk “menghentikan penyebaran pornografi yang telah ditonton oleh jutaan orang Indonesia.”

Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu Defretes telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut. Mereka mengatakan itu diambil dari ponsel Anastasia yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.
Polisi setempat mengatakan dua pria kini telah didakwa terkait dengan insiden tersebut, tetapi Gisel dan Michael juga sedang diselidiki. Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.
Polisi mengonfirmasi bahwa Gisel telah diinterogasi dua kali, tetapi dia maupun Michael tidak ditahan, South China Morning Post telah melaporkan. Seorang juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan: “Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali.”

Jika terbukti bersalah, pasangan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara. Undang-undang kontroversial di masa lalu menyebabkan orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.
Pada 2010 silam, penyanyi dan penulis lagu populer Nazril Irham yang dikenal sebagai Ariel, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman video seks berbeda yang bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.
Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Ariel telah mempublikasikan video tersebut dirinya sendiri, tetapi seorang hakim dilaporkan memvonisnya karena kelalaian karena gagal mencegah distribusinya. Ariel menjalani hukuman 2 tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik. Undang-undang tersebut telah ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering kali mengkriminalisasi orang yang harus dilindungi oleh negara.
Viralnya kasus video asusila Gisel tersebut tak hanya diberitakan di media online, namun juga televisi. Satu stasiun televisi asing dari Taiwan menayangkannya. Beredar beberapa rekaman berita dari stasiun televisi tersebut di media sosial, di antaranya diunggah ulang oleh akun gosip di Instagram. Berikut ini videonya. (brs)
Editor: Yayu Fathilal