Selain itu ia juga menuturkan apabila masyarakat yang tidak mau membubarkan diri, maka oleh Tim gabungan akan dilakukan rapid antigen.
“Ini sesuai dengan instruksi Kapolda Irjen Pol Drs Rikwanto M.Si apabila mereka membandel langsung di lakukan rapid antigen dan apabila positif, maka akan di karantina selama 14 hari di Bapelkes dan Asrama Haji,” tutur mantan Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu itu. (ant)
Editor: Erna Wati