DPRD Kalsel Setop Pakai Satpam dari Pihak Ketiga, Ini Alasannya


    WARTBANJAR.COM, BANJARMASIN – Tenaga Satuan Keamanan atau Satpam dan petugas kebersihan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak lagi memakai jasa dari pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2021.

    Ketika dikonfirmasi melalui WA, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, Rodiansyah MAP, di Banjarmasin, Selasa (29/12) malam membenarkan hal itu.

    Ia menerangkan, alasan tidak menggunakan pihak ketiga karena sistem penganggaran Tahun 2021 menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dimana untuk upah yang boleh dianggarkan maksimal Rp2.600.000.

    “Hal itu berarti lebih kecil daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) kita Tahun 2020 sebesar Rp2.877.448,59,- dan tidak boleh menganggarkan Tunjangan Hari raya (THR),” ujar Rodiansyah mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel, Drs H Antung Mas Rozaniasyah.

    Rodiansyah (antara)

    Sementara sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia menyatakan setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah daripada UMP, dan pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja.

    “Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa tidak memungkinkan untuk menyerahkan pengelolaan keamanan dan kebersihan kepada pengusaha (pihak ketiga),” lanjutnya.

    “Terkecuali terhadap pengadaan bahan penunjang kebersihan dan bahan penunjang petugas keamanan, dimana kami tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018,” tambahnya menjawab Antara Kalsel.

    Menurut dia, dalam penerimaan Satpam dan petugas kebersihan yang langsung oleh Setwan sendiri pada awalnya ada sedikit repot bila dibandingkan dengan memakai jasa pihak ketiga.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI