WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan warga di masa pandemi COVID-19 ini.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karoke, kafe hingga tempat biliar dilarang beroperasi.
“Untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 Wita,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, hal itu akan diawasi betul oleh Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, agar tidak ada pelanggaran pada jam malam yang sudah ditetapkan.
Pasalnya, ucap dia, penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai zona merah, bahkan puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus disiplin menaati protokol kesehatan.
Karena itu, ujarnya, Satuan Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Banjarmasin.
Tentunya, kata Machli Riyadi, dasar surat edaran ini adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Banjarmasin.
“Agar tidak tercipta klaster baru pada liburan Natal dan tahun baru ini, karenanya biasa terjadi kerumunan, pihaknya berharap hendaknya jangan ke luar rumah malam-malam itu untuk merayakannya bersama teman atau keluarga,” ujar Kadinkes Banjarmasin tersebut.