WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Tim BirinMu, Rifqinizamy Karysayuda, menegaskan akan meneriman apapun putusan 9 Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan 2020.
Pernyataan itu, disampaikan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin, itu menyikapi gugatan perselisihan hasil pilkada di MK oleh pasangan nomor urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat.
Menurut Rifqinizamy, pihaknya menghargai gugatan yang diajukan Denny-Difri sebagai keputusan untuk menggunakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Dikatakan anggota DPR RI dari Partai PDIP Dapil Kalsel 1 ini, Tim BirinMu akan mengikuti semua proses di MK. “Dan terpenting, kami akan menerima apapun putusan yang dibuat oleh MK,” tandasnya.
Rifqi berkeyakinan, sembilan hakim MK adalah negarawan sekaligus memiliki background yang sangat kuat di bidang hukum, khusus Hukum Tata Negara.
“Karena itu argumen dan fakta hukum yang akan beradu dalam persidangan nanti yang digelatr di MK, insya Allah adalah keadilan sesungguhnya,” katanya.
Yang terpenting, tandas Rifqi, hubungan seluruh elemen di Banua jangan sampai bermusuhan. “Jangan bacakut papadaan, berpolitik secukupnya, bedangsanakan selawasnya,” ujarnya.
Sekarang, lanjut Rifqi, sudah bukan lagi persoalan membangun opini di masyarakat bawah, tetapi adalah beradu argumentasi fakta hukum di gedung MK. (edj)
Editor: Erna Wati