Dua tempat Hiburan Disegel Satpol PP Langgar Prokes


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

    Kedua tempat hiburan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19.

    Penyegelan itu, bermula dari razia yang digelar aparat gabungan, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI, serta diback up jajaran TNI, Sabtu (19/12/2020).

    Razia dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa SIK.

    Dalam razia itu, ditemukan pula seseorang yang positif saat tes urine. Namun mengaku baru minum obat.

    “Nanti kita cek apakah benar dari obat dokter,” katanya.

    Mukti Juharsa mengungkapan, dalam razia Satpol PP menyegel dua tempat hiburan karena melanggar prokes berat.

    “Boca Rica disegel karena melanggar prokes jumlah pengunjung banyak dan tidak pakai masker,” ujar Mukti Juharsa.

    Pada saat razia itu, Kombes Pol Mukti Juharsa bahkan sempat memarahi pihak manajemen yang mengelola sebuah hiburan malam.

    “Anda membuat kerumunan tidak memenui prokes, berarti Anda akan banyak membunuh orang,” tegasnya.

    Tampak pula petugas melalui swab test terhadap pengunjung.

    Patroli Protokol Kesehatan dilakukan di Boca Rica, Tapas Lounge, Crown Plaza, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Vote Bar, Pantai Indah Selatan, Kamal muara, Penjaringan Jakarta utara. (edj)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   Ratusan WNA Terjaring Operasi Jagratara, Rata-Rata Mereka Langgar Aturan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI