Apa Itu Sirekap yang Digunakan Menghitung Hasil Pilkada Serentak 2020?

    WARTABANJAR.COM – Pada Pemilihan Tahun 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.

    Penerapan penggunaan Sirekap ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan.

    Proses input pada aplikasi Sirekap akan dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai.

    Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan dikirimkan ke server KPU.

    Perangkat yang berbasis aplikasi mobile dan aplikasi web ini menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Regocnition) dalam menjalankan perekaman data-datanya, dimana dalam beberapa uji coba yang telah dilakukan, tingkat akurasinya mencapai 100 %.

    Sementara itu agar bisa berjalan fungsi-fungsi aplikasi ini dibutuhkan ketersediaan jaringan internet, perangkat Smartphone/Android untuk Aplikasi Mobilenya serta perangkat laptop/PC untuk aplikasi web-nya.

    Monitoring

    Dikutip wartabanjar.com dari laman KPU, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, saat melakuan monitoring ke Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (11/12/2020), membandingkan penggunaan Sirekap saat ini dengan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.

    Dalam dua hari, Sirekap menurut dia telah mampu diinput oleh penyelenggara rata-rata diatas 50 persen.

    Baca Juga :   Pengurus KONI Kabupaten Kapuas Kunjungan ke Sleman Belajar Perda Dana Hibah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI