Petualangan Eman Berakhir di Lampung, Gagal Edarkan 84 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Tersangka merupakan warga Jalan Pramuka Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6 Sungai Lulut Banjarmsin. Berangkat ke Jakarta pada Jumat (4/12/2020).

Pengakuan tersangka, dirinya menerima Rp 26 juta untuk sekali akomodasi. Belum termasuk fee apabila berhasil mengambil dan mengantar barang haram tersebut, tersangka sudah dua kali dalam menerima dan mengantar narkoba,

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU  RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (Why)

Editor : Hasby