Selanjutnya, PPK akan mengumumkan hasil paling lambat 20 Desember.
PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ke KPU kabupaten/kota paling lanbat 16 Desember.
KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.
Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember.
KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.
Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi.
Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.
Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember.
Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.
Setelah penetapan, KPU membuka ruang bagi paslon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK. (edj)
Editor: Erna Wati