“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Pencalonan Tetap Jalan
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Ir Mulyadi pada Pilgub Sumbar, ia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.
“Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV ONE yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu,” kata Andi Arief melalui akun Twitternya, Sabtu (5/12), dikutip dari Rmol.
Andi Arief, meminta agar pasangan calon (paslon) Ir Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya disemua lembaga survei.
“Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey,” tegas Andi Arief. (edj)
Editor: Erna Wati