Jelang Pemungutan Suara, Cagub Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Mabes Polri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya hitungan hari, kurang dari sepekan, sejumlah daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Ir H Mulyadi, calon gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka.

Kasus yang membelit cagub yang diusung Partai Demokrat Mulyadi masih terkait Pilkada yang diikutina. Ia diduga melakukan tindak pidana pemilu.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020), dilansir Detik.com.

Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.

Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.

Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.