Jelang Pemungutan Suara, Cagub Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Mabes Polri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya hitungan hari, kurang dari sepekan, sejumlah daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Ir H Mulyadi, calon gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka.

Kasus yang membelit cagub yang diusung Partai Demokrat Mulyadi masih terkait Pilkada yang diikutina. Ia diduga melakukan tindak pidana pemilu.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020), dilansir Detik.com.

Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.

Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.

Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Baca Juga :   Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Begini Pesan Kemenag RI
Pencalonan Tetap Jalan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Ir Mulyadi pada Pilgub Sumbar, ia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.

“Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV ONE yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu,” kata Andi Arief melalui akun Twitternya, Sabtu (5/12), dikutip dari Rmol.

Andi Arief, meminta agar pasangan calon (paslon) Ir Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya disemua lembaga survei.

“Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey,” tegas Andi Arief. (edj)

Editor: Erna Wati

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU HARI INI