Firli mengatakan kasus yang menjerat Edhy merupakan tindak pidana korupsi murni.
“Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik,” kata Firli, ketika itu.
Firli mengatakan perkara korupsiEdhy Prabowo merupakan kasus yang sifatnya perseorangan. Sekalipun, kata dia, yang terjerat dari pengurus partai politik.
Firli menjelaskan seseorang yang terlibat dalam tindak pidana akan dilihat pemenuhan unsurnya berdasarkan konsep hukum. Menurut Firli, tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya. (edj)
Editor: Erna Wati