Dia menjelaskan, Pemkab juga sudah memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada warga ber-KTP luar, apalagi masyarakat beridentitas Tanah Bumbu harus terakomodir, syaratnya bersedia dilayani di kelas tiga. Dia mengakui sosialisasi tidak maksimal, sehingga informasi ini belum sampai kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Sudian Noor menjelaskan, sekarang ada 11 ribu jiwa warga Tanah Bumbu yang menunggak premi BPJS. Baik kelas satu maupun kelas dua, akibat terdampak pandemi covid-19. Pihaknya akan melakukan pelacakan bagi warga yang tidak bisa membayar iuran agar beralih ke BPJS gratis dengan tanggungan pemkab, dengan syarat bersedia ikut program Peneriba Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
“Kami sudah menyampaikan permintaan data warga penunggak premi ke BPJS. Tujuannya menindaklanjuti tawaran peralihan status dari BPJS Mandiri ke PBI. Sehingga semua beres,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika ada yang belum maksimal dalam program ini, hendaknya memberikan masukan kepada Pemkab Tanah Bumbu. (has)
Editor : Wawan