Beranda blog Halaman 7424

Wali Kota Ibnu Sina Minta Warga Banjarmasin Selalu Terapkan Germas

0
Wali Kota, Ibnu Sina, dan Wakil Wali Kota, Arifin Noor, didampingi istri menyaksikan pelaksanaan IVA Test. (wartabanjar.com-Diskominfo Banjarmasin)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama TP-PKK Kota Banjarmasin berkolaborasi menggelar seremoni peringatan Hari Kanker se-Dunia yang turut diikuti oleh Yayasan Kanker Indonesia di Halaman Rumah Sasirangan Kreatif (RSK) Kota Banjarmasin, Kamis (3/2/2022).

Dalam Peringatan Hari Kanker se-Dunia Tahun 2022 itu turut digelar pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test bagi ibu rumah tangga, guna memeriksa dan mencegah kanker serviks.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam sambutannya mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan Germas atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

“Makanya langkah-langkah yang dilakukan adalah mengajak masyarakat untuk mensukseskan Germas, dengan berolahraga minimal 30 menit sehari, dan menghindari rokok, kemudian juga kebiasaan makan makanan yang bergizi dan seimbang,” ucapnya.

“Hari ini kita mengikuti acara peringatan hari kanker sedunia dan juga berbagai macam kegiatan yang mengikuti, seperti ada senam, ada IVA test dan juga berbagai kegiatan lain dan atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin saya menyampaikan ucapan selamat hari kanker sedunia dan juga mudah-mudahan acara hari ini berjalan dengan lancar,” sambung H Ibnu Sina.

Selain itu, Wali Kota berharap, angka kesakitan khususnya Covid-19 di Kota Banjarmasin tidak naik lagi, serta juga tetap tidak mengabaikan penyakit-penyakit lain, Seperti halnya juga ancaman kanker yang menjadi penyebab kematian tertinggi yang harus tetap diwaspadai.

“Kami sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif kegiatan ini dan mudah-mudahan ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa ancaman kanker masih ada di sekitar kita dan itu harus mendapatkan perhatian yang sama seiring dengan pandemi yang sepertinya sedang mulai melandai,” katanya.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Mendikbudristek Terbitkan Aturan PTM Terbatas 50 Persen PPKM Level 2, Kalsel 7 Kabupaten/Kota

0
Nadiem Makarim (Istimewa)


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Viral Razia Masker Oleh Tim Gabungan Sanksi Denda Langsung 250 Ribu, Dipastikan Hoax

0

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Beredar kabar Ditlantas Polda Se-Indonesia akan serentak melakukan razia masker pada Kamis (3/1/2022).

Disebutkan dalam selebaran tersebut tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan, akan turun ke lapangan untuk melakukan razia masker.

Jika kedapatan tidak mengenakan masker, sanksi langsung ditindak di tempat dengan membayar denda Rp 250.000.

Pesan berantai yang beredar di pesan whatsapp dan media sosial ini dipastikan hoax.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melaui Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi, tidak mengetahui adanya info terkait giat tersebut.

“Kalau untuk didaerah Banjarmasin sendiri, kita tidak ada menerima informasi dan juga intruksi untuk melakukan giat tersebut,” ujar Kompol Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2022).

“Mungkin hoax saja itu, karena dari pimpinan tidak ada intruksi untuk giat razia masker,” pungkasnya singkat. (Qyu)

Editor Restu

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Tanggapan Ory Vitrio Suami Oki Setiana Dewi Usai Video Ceramah Oki Soal KDRT Viral di Media Sosial

0
Oki Setiana Dewi dan suaminya, Ory Vitrio. Foto: Instagram/Oki Setiana Dewi (@okisetianadewi)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Usai viral ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT sehingga dihujat netizen, suami Oki, Ory Vitrio memberikan tanggapan.

Ceramah Oki Setiana Dewi yang membagikan kisah KDRT dari pasangan suami-istri menuai banyak kritikan.

Oki dianggap menormalisasikan tindakan KDRT dalam pernikahan.

Kakak youtuber Ria Ricis itu berkata seorang istri harus bisa menutupi tindakan keji sang suami dari pihak mana pun.

Menanggapi viralnya ceramah itu, Ory tidak banyak berbicara.

Saat ditanya, ia hanya memberikan link menuju video ceramah Oki Setiana Dewi di YouTube.

Video itu dibagikan pada 20 Maret 2019 berjudul Tingkat Tertinggi Akhlak Istri dengan durasi empat menit.

Ceramah Oki soal KDRT itu viral di Twitter belum lama ini.

Bahkan pada Rabu (2/2/2022) malam tagar KDRT menjadi trending teratas Twitter Indonesia.

Hingga artikel ini dimuat pada Kamis (3/2/2022) petang, nama Oki Setiana Dewi masih berada di lima teratas trending Twitter dengan lebih dari 4 ribu cuitan. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Prakiraan Cuaca Kalsel Besok Jumat 4 Februari 2022, 7 Wilayah ini Bakal Alami Hujan Badai

0
Warga menggunakan payung saat hujan mengguyur Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Prakiraan cuaca Kalsel besok, Jumat (4/2/2022), berlaku mulai pukul 08.00 Wita.

Stasiun Meteorologi Bandara Syamsudin Noor merilis peringatan dini, Kamis (3/2/2022) untuk prakiraan cuaca Kalsel besok.

Tujuh wilayah di Kalsel berikut ini diprediksi bakal mengalami hujan badai antara siang dan sore hari.

Ketujuh wilayah itu adalah:

  1. Kota Banjarmasin
  2. Kota Banjarbaru
  3. Kabupaten Banjar
  4. Kabupaten Tanah Laut
  5. Kabupaten Tanah Bumbu
  6. Kabupaten Kotabaru
  7. Kabupaten Tabalong

(ehn)

Editor: Yayu Fathilal

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Dapur Rumah Rusdiah di Desa Mantimin, Balangan Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

0
Bagian dapur rumah Rusdiah di Desa Mantimin RT 1, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Kalsel yang terbakar pada Kamis (3/2/2022) sore. Foto: istimewa

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Rusdiah harus menanggung pilu sebab dapur rumahnya di Desa Mantimin, Kabupaten Balangan dilalap si jago merah, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.25 Wita.

Beruntung, hanya bagian dapurnya yang terbakar dan bangunan miliknya hanya terbakar 10 persen.

Rumah yang beralamat di Desa Mantimin RT 1, Kecamatan Batumandi tersebut dihuni oleh 3 jiwa.

Para pemadam kebakaran sempat terkendala memadamkan apinya karena bangunannya berbahan kayu.

Walau demikian, ucap Kalak BPBD Balangan, H Rahmi, proses pemadaman api bisa dikatakan lancar karena sumber air banyak.

“Tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini dan kronologi kejadiannya sedang dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya. (ehn)

Editor: Yayu Fathilal

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Cara Dapat Obat COVID-19 Gratis Ala Artis Maya Septha

0
Maya Septha. Foto: Instagram/Maya Septha (@mayaseptha7)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Mau tahu gimana caranya dapat obat COVID-19 gratis?

Boleh juga tiru cara artis Maya Septha berikut ini.

Maya Septha menjadi salah satu artis Indonesia yang belum lama ini mengaku positif terjangkit virus COVID-19.

Maya mengumumkannya lewat unggahan di Instagram.

Dia mengaku terpaksa diam di rumah saat perayaan Imlek usai dinyatakan positif COVID-19.

Meski begitu, Maya mengaku tak tak tahu bagaimana dirinya dan keluarga bisa terjangkit COVID-19.

Imlek tahun ini kita perdana positif Covid jadi di rumah aja. Nggatau pastinya kenanya dimana tapi memang saya dan suami kecapekan dan udah seminggu ini ngga enak badan. Tapi tidak ada demam ya, hanya seperti mau flu aja kayak perlu tidur terus karena cepet low batt badannya,” tulis Maya di Instagram dikutip pada Kamis (3/2/2022).

Maya lantas membagikan sejumlah informasi soal prosedur yang dilakukan selama menjalani penyembuhan.

Selain itu Maya juga membagikan cara untuk mendapatkan obat gratis untuk COVID-19.

Obat Covid GRATIS dari KEMENKES. BACA DETAILNYA baik2 ya mudah2an membantu. 1. Setelah SWAB PCR positif di tempat yang TERAFILIASI dengan Kemenkes, kamu akan otomatis dapat WA dari Kemenkes seperti di slide ke 2. Perlu ada WA ini untuk gratis ya,” tulis Maya.

BTW saya sudah vaksin dan terdaftar di Peduli Lindungi. Saat PCR mencantumkan NIK sesuai KTP. (Karena ada yg nggak dapat WA dan saya juga nggak tahu kenapa bedanya ya.. Bisa jadi tempat PCR-nya tidak terafiliasi dengan Kemenkes) Mungkin bisa coba isi data di link di slide ke 3 ya.. Kalau NIK kamu TERDAFTAR seharusnya OTOMATIS tercatat ya kalau hasil PCR kamu positif,” sambungnya.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Satu Penjara dengan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq

0
Edy Mulyadi (net)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Kamis (3/2/2022) mengatakan isi bingkisannya adalah makanan dan buah.

Herman mengatakan bingkisan telah diterima oleh Edy Mulyadi.

Dia menyebut kliennya bersyukur menerima bingkisan dari Rizieq Shihab.
Dia mengungkap kondisi kesehatan Edy Mulyadi saat ini dalam kondisi baik di rutan Bareskrim.
Pengacara lainnya Edy Mulyadi, Juju Puwanto, menambahkan Edy Mulyadi mendapat bingkisan dalam plastik kresek dari Rizieq Shihab.

Dia tidak menyebut apakah ada pesan khusus dari Rizieq Shihab kepada Edy Mulyadi.

Juju mengatakan kamar Rizieq dan Edy berbeda blok.
“Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya,” katanya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘Kalimantan tempat jin buang anak.’

Edy Mulyadi kini telah ditahan.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, dia juga mendapatkan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Cara Cek Undangan Vaksin Booster dan Cara Mendapatkan Undangan Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

0
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/1/2021). Selain melacak sebaran COVID-19 di Indonesia, aplikasii buatan Pemerintah Indonesia tersebut digunakan untuk mengecek dan melakukan registrasi ulang bagi calon penerima Vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Masih belum vaksin booster?

atau belum mendapatkan undangan untuk melakukan vaksin booster?

Mungkin bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

Cara cek undangan vaksin booster perlu diketahui masyarakat.

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dalam program vaksin booster.
Cara cek undangan vaksin booster cukup mudah, bisa dengan dua cara, yakni melalui aplikasi ataupun situs PeduliLindungi.
Cara Cek Undangan Vaksin Booster:

Sebelum mengecek undangan vaksin booster, perhatikan dahulu syarat untuk mendapatkan vaksin booster.

Hal ini dikarenakan tak semua masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin ketiga atau booster.
Melansir situs resmi Kemenkes RI, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan vaksin booster:

  1. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
  2. Sudah divaksin lengkap dosis 1 dan 2, dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 6 bulan
  3. Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
  4. Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster jenis Pfizer atau Moderna.
  5. Pemberian vaksin ini merujuk pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
    “Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,” demikian keterangan dalam SE tersebut.
    Cara Cek Undangan Vaksin Booster di PeduliLindungi:

    Setelah mengetahui syarat mendapatkan vaksin booster, kini ketahui pula bagaimana cara mengecek undangan vaksin booster di PeduliLindungi. Seperti dilansir dari situs resmi Covid19.go.id, cara cek undangan vaksinasi booster di PeduliLindungi ada dua cara, yaitu melalui aplikasi maupun website PeduliLindungi. Berikut langkah-langkahnya:
    Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui Appstore ataupun Playstore
    Setelah itu, buka aplikasi PeduliLindungi
    Masuk dengan akun yang terdaftar
    Klik menu “Profil”
    Pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
    Jika sudah terdaftar, akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster di akun
    Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

    Cara cek undangan vaksin booster di situs PeduliLindungi
    Kunjungi pedulilindungi.id
    Masukkan nama lengkap penerima vaksin
    Masukkan NIK penerima vaksin dengan benar
    Setelah itu klik “Periksa”, nantinya akan muncul status dan tiket undangan vaksinasi yang dapat diperlihatkan kepada petugas saat akan menerima vaksin booster.

    Cara Cek Undangan Vaksin Booster, Ini Solusinya Jika Belum Dapat Undangan di PeduliLindungi

    Jika kedua cara di atas sudah dicoba dan ternyata masih belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh vaksin booster. Caranya yaitu dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa:
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Gelombang Ketiga COVID-19, Pemerintah Terapkan Aturan PTM 50 % Khusus di Wilayah PPKM Level 2

0
Batola Regent Hj Noormiliyani conducts monitoring in several sample schools, such as SDN Ulu Benteng, SDN Marabahan 1 and 2, and SMPN 1 Marabahan, Monday (July 12, 2021). (Antaranews Kalsel/Prokopimda Batola)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Corona gelombang ketiga sedang terjadi saat ini, karenanya pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di wilayah berstatus PPKM level 2.
Aturan PTM 50% di wilayah PPKM level 2 itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Aturan itu tercantum dalam poin pertama.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” demikian isi aturan tersebut.

Sementara itu, wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” ujar surat edaran itu.
SE itu juga mengatur hak orangtua memberikan pilihan kepada anaknya untuk mengizinkan PTM atau tidak.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” sambung surat itu.

Berikut ini isi lengkap SE terbaru tersebut.

Klik linknya jika ingin membaca isi lengkap surat edaran tersebut: SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg