WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dua bandar judi kupon putih (Kupu) berhasil diringkus unit reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (22/8/2022) malam.
Mereka adalah AH (52), warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Gambir, Kelurahan Pekapuran Raya, No. 76 RT. 12, Banjarmasin Timur dan JM (52) warga Jalan Kelayan A, Gang Sejahtera 3, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.
Kedua pelaku ditangkap di kediaman AH yang mana peran AH dalam kasus ini adalah sebagai pengepul atau bandar angka ‘buntut’ sedangkan JM adalah pembelinya.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit reskrim AKP H Timur Yono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi aksi perjudian.
“Saat digerebek, kedua orang ini sedang merekap angka buntut di rumah AH,” ujar Kanit Reskrim, Sabtu (27/8/2022).
Dari penggerebakan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 kertas berisi grafik angka, 1 buah handphone merek Vivo warna hitam dan 2 buah handphone merek Nokia warna hitam dari tangan AH.
Sementara dari JM, polisi mengamankan 1 buah handphone merek Nokia warna biru muda, yang berisi angka pesanan kepada AH serta uang sebesar Rp 120 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.
Karena perbuatan mereka ini, AH dan JM disangkakakan hukuman sesuai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
AKP H Timur Yono juga menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Banjarmasin dalam memberantas segala macam bentuk perjudian di Kota Banjarmasin.