WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap praktek judi online yang ada di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, SIK MH melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) siang.
“Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut,” ungkapnya.
“Di mana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Ib (30),” urainya.
Dari pengungkapan ini, terang Roni, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti seperti 1 unit gawai, satu buah buku rekapan, uang tunai senilai Rp 180 ribu dan satu buah dompet warna cokelat berisikan identitas. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi