WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kapolri juga mencopot beberapa perwira tinggi (pati), hingga perwira menengah (pamen) lainnya.
Langkah Kapolri tersebut untuk mendukung pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cara Kapolri Listyo Sigit itu ditanggapi oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji.
Dia menjelaskan nasib dari para polisi termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
“Kalau mutasi dengan dicopot itu berbeda. Kalau mutasi itu bisa saja 10 atau 15 jenderal bergeser posisi dalam rangka pembinaan karier,” kata Susno dalam talkshow Dua Sisi dilansir Viva.
Jika dicopot berarti di tempatkan ke posisi yang tak memiliki jabatan nonjob.
“Kalau dicopot itu berarti tidak ada jabatan sama sekali. Ditempatkan ke suatu posisi, dan dia hanya menerima gaji tidak ada tunjangan jabatan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Susno, dari segi pembinaan karir, maka berarti saat ini Ferdy Sambo dan lainnya sudah menjadi polisi non-karier.
“Kalau dalam dunia kepolisian ataupun dalam militer, itu non (karier),” kata Susno.
Dia menambahkan status Ferdy Sambo saat ini juga berbeda dengan status sebelumnya yang hanya dinonaktifkan.
Sebab, saat dinonaktifkan itu Ferdy masih memiliki jabatan. Meskipun tidak boleh aktif bertugas melaksanakan jabatannya tersebut.
Lalu, saat non-aktif, posisi jabatan itu harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk.
“Kalau tidak salah kemarin itu diserahkan kepada Pak Wakapolri. Kemudian oleh Pak Wakapolri ada pejabat harian yang ditempatkan di situ. Karena tidak mungkin Wakapolri duduk di ruangan kadiv Propam,” ujarnya. (edj)