Sudah 18 Saksi Diperiksa Dugaan Penyelewenangan Dana CSR Korban Lion Air Oleh Petinggi ACT

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT.

    “Sudah 18 orang saksi diperiksa,” jelas Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

    Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat (8/7/2022).

    Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri AC, A dan Presiden ACT IK.

    Sejak itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7/2022).

    Baik A maupun IK menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).

    Selain A dan IK, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Air, GR, terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

    Berikutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

    Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga Selasa (19/7/2022). Saksi yang kembali dimintai keterangannya siang ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol

    Baca Juga :   Jika Terdampak Cuaca Ekstrem, Ketua KPU Nyatakan TPS Boleh Dipindah Tempat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI