WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan penetapan Mardani sebagai tersangka.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) periode 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
PT PCN merupakan perusahaan yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Pengalihan IUP itu dilarang karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sementara PT TSP dan PT PAR merupakan dua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Kedua perusahaan disebut menerima aliran dana PT PCN yang diduga sebagai imbal balik dari peralihan IUP tersebut.
Pada Selasa lalu, KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.