WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Oknum Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Amis nekat menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
Oknum Kades dua periode itu kini mempertangggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, oknum kepala desa periode 2013-2019 dan periode 2019-2025 itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu Kepala Desa Barugelang,” kata AKP H Made Rasa, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka pada 11 Juli dan penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga 20 hari kedepan.
“Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas AKP H Made Rasa. (Has)
Editor : Hasby