Kejaksaan Negeri Tabalong Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berupa Narkoba, Sajam, Obat Terlarang dan Miras

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Tabalong memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

    Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhamad Ridosan, S.H., M.H., didampingi Kepala BNNK Tabalong, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Sekretaris Umum Dinkes Tabalong, Staf Pengadilan Negeri Tanjung dan Kasipidum.

    Barang bukti yang dimusnahkan banyak, berjumlah ribuan, terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,41 gram, 2200 tablet obat terlarang, 6 buah senjata tajam dan 223 botol minuman alkohol atau miras.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, SH, membenarkan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut.

    “Dalam kegiatan itu, dihadiri Kapolres Tabalong yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH. Acara berlangsung aman, tertib dan lancar,” ucapnya. (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ketua Bawaslu Balangan Soroti Pemilih Belum Punya e-KTP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI