WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan muda di Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit No 17 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Penganiayaan dilakukan MAM alias Ade (19) warga Perumahan Bougenville Blok E, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, terhadap NAP alias Rika, istri sirinya,
Kejadiannya Jumat (17/6) setelah salat Jumat, pelaku berkumpul dengan teman-temannya.
SSekira pukul 17.00 Wita tersangka pulang ke rumah istrinya di Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit.
Pada saat masuk ke dalam rumah tiba-tiba istri tersangka menghampiri tersangka kemudian marah-marah sambil memukul-mukul badan tersangka.
Mendapat perlakuan dari istrinya tersebut kemudian tersangka emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.
Pelaku memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban hingga roboh ke lantai.
Tersangka menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh ibu kandung korban yang pada saat itu melihat secara langsung saat kejadian.
Korban pada hari senin tanggal 20 juni 2022 melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polres tabalong dan kemudian dilakukan visum et refertum (VER) ke RSUD Badaruddin Kasim, Maburai, Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya Senin tanggal 27 juni 2022 skp. 19.30 wita tersangka dilakukan penangkapan dirumah orangtuanya di Perumahan bougenville blok e kelurahan belimbing raya, kec. Murung Pudak.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mewakili Kapolres AKBP Riza Muttaqin SH SIKdalam konferensi pers, Rabu (29/6).