WARTABANJAR.COM – Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan SM (37), warga Jalan Karya Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (23/6) pukul 01.30 Wita.
SM yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Kabupaten Banjar usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji membenarkan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Benar telah diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Banjar 1 (satu) orang Perempuan a.n. SM, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.”
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berada didalam rumah dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang disimpan didalam Hp merk Nokia warna Biru dimeja rumah.
Menurut pengakuan pelaku SM, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Diketahui pelaku memiliki kekerabatan dengan MR yang turut diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009, ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Kapal Pengangkut Alat Berat Tenggelam di Desa Sanipah Kabupaten Tanah Laut
Viral Megawati Minta Puan Jangan Cari Mantu Seperti Tukang Bakso
Editor Restu