Viral Tren Aksi Maut Remaja Adang Truk Demi Konten, Bagaimana dengan Nasib Sopirnya? Begini Penjelasan Pakar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Belakangan ini viral di media sosial aksi sekelompok remaja sengaja mengadang truk yang sedang melaju di jalan raya Kota Tangerang, Banten demi konten media sosial.

    Aksi itu berujung maut, mengakibatkan satu orang remaja berinisial Y (18) tewas usai melakukan aksi setop truk di Jalan Otto Iskandar, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (3/6) pukul 11.30 WIB lalu.

    Polisi menduga aksi tersebut dilakukan demi konten.

    Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Sukabumi.

    Bocah berinisial RA (14) tewas terlindas truk saat berusaha menyetop truk itu di Jalan Lingkar Selatan, Mangkalaya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/4/2022).

    Polisi menyebut, kecelakaan itu terjadi saat korban bersama tujuh teman lainnya membuat konten video YouTube.

    Jika terjadi seperti ini, lantas bagaimana dengan nasib sopirnya?

    Mereka terpaksa harus terlibat dengan masalah hukum padahal kecelakaan ini bukan salah mereka.

    “Hanya ingin membuat konten mereka mengadang truk di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan jiwa. Ini merupakan perbuatan konyol yang perlu menjadi perhatian kita semua. Apalagi ini kejadian yang kesekian kalinya yang berujung maut korban meninggal dunia,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

    Purnawirawan polisi lalu lintas berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini mengatakan dari sudut pandang sopir, mengemudikan kendaraan besar tidak bisa langsung berhenti.

    Perlu jarak dan waktu yang cukup.

    “Apabila dilakukan pengereman mendadak dengan beban yang berat dapat berisiko truk terguling, dan bisa menabrak kendaraan yang ada di sekitarnya. Demikian juga seandainya dibuang ke kanan atau ke kiri juga sangat berisiko sekali dan menimbulkan kerugian yang besar,” jelasnya.

    Lanjutnya, sopir tidak bisa mengerem secara mendadak.

    Baca Juga :   HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI