WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, penyerahan terima tersangka A.n Amiruddin Bin Zainal Abidin dalam Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Selasa (31/05/2022
Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus dilakukan pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru.
Apabila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kajari Bjb No : B – . / O.3.20 / Eku. 1 / 05 / 2022, Tanggal Mei 2022 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.
Surat Kapolsek Liang Anggang No : B / 30 .c / V / 2022 / Reskrim, Tanggal 31 Mei 2022 tentang pelimpahan TSK & BB.
Terkait laporan polisi No : LP / B / 25 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK LIANG ANGGANG / POLRES BANJARBARU, Tanggal 01 April 2022 dengan tersangka AMIRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN Dalam Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21).